Minggu, 09 Februari 2014

PRUDENTIAL



       PROFIL AGEN  

Nama :Riza - Prudential (berlisensi AAJI)
             Feriyal - Prudential  (berlisensi AAJI)


Telp : 08174724005
           03615533657

Pin  :  22bb224b  
Email : riza_prudential@yahoo.com
             arabianjah_rasta@yahoo.com

Kantor agency  : Pru Team Agency Denpasar
Alamat Kantor Agency : Jln imam bonjol No 563 Denpasar-Bali
Unit : Ni Luh Budiningsih
www.ali-riza-prudential.blogspot.com



Layanan Online Polis PrudentiaL

Kepada Yth Nasabah dan Calon Nasabah Prudential Indonesia.
Selamat Datang di Pelayanan Online Polis Prudential.
Jasa Saya adalah Melayani Anda dalam memenuhi kebutuhan Proteksi Anda.
Saya melayani Anda secara offline & online
Saya juga  melayani untuk seluruh wilayah Indonesia.


PRUDENTIAL Indonesia

Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari US$530 miliar dan melayani lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia (data per 31 Desember 2007). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia. Prudential Indonesia memiliki 6 kantor pemasaran (Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Semarang) dan 120 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali). Prudential Indonesia memiliki lebih dari 49.000 jaringan tenaga pemasaran yang melayani lebih dari 470.000 nasabah.

Mengapa Anda bergabung Lewat Kami?

Mungkin itulah pertanyaan mendasar yang harus Anda ajukan kepada kami sebalum bergabung di Prudential.
Sebagai agen asuransi PRUDENTIAL, hal utama yang yang kami pastikan yaitu: “Anda memilih produk asuransi Prudential karena Anda memang membutuhkannya, bukan karena bujukan atau rayuan agen.”
Untuk itu kami akan berusaha menerangkan semua hal mengenai hak dan kewajiban Anda jika menjadi nasabah asuransi Prudential.

Untuk mempercepat proses dan memberi Anda kebebasan dalam memilih dan menentukan produk yang akan Anda ambil, kami mengirimkan ilustrasi hasil investasi melalui email dalam format pdf. Jadi Anda memilikiwaktu dan kebebasan untuk membandingkan produk asuransi Prudential dengan produk asuransi lainnya, tidak ada tekanan dari kami sebagai agen.

Anda tidak dikenakan biaya apapun dalam proses permohonan ilustrasi dari kami.
Proses pendaftaran menjadi nasabah asuransi Prudential kami lakukan lewat surat menyurat. Pembayaran premi pertama dan seterusnya langsung ke rekening Prudential, jadi tidak lewat agen, sehingga dana Anda benar-benar masuk ke Prudential. 

Anda bisa menanyakan semua hal mengenai asuransi Prudential kepada kami.
Layanan klaim akan kami bantu sampai dana cair dan masuk ke rekening Anda. Kami akan menjelaskan syarat-syaratnya, Anda kirim berkasnya kepada kami, dan kami yang akan mengurusnya sampai cair.
Kami hanya membantu mengurus berkas-berkasnya, sedangkan pembayaran premi dan klaim langsung antara Anda dengan Prudential, lewat transfer bank.
Pastikan Anda mempersiapkan dana pendidikan untuk putra dan putri kesayangan Anda. Dan dana pensiun untuk masa tua Anda.

PT. Prudential Indonesia atau biasa dikenal dengan Prudential memberikan produk-produk unggulan dan terbaik di industrinya. Bagi Anda yang telah melihat produk lain sejenis, Saya sarankan untuk tidak terburu-buru mengambil produk tersebut sebelum MEMBANDINGKANNYA terlebih dahulu dengan produk kami. Berdasarkan pengalaman kami, banyak diantara calon nasabah pada akhirnya beralih kepada produk kami karena keunggulan dan manfaat yang lebih baik bagi Anda dibandingkan dengan produk kami.

Berikut adalah Produk Unggulan kami:




Contoh Ilustrasi Tabungan Anak :
  1. Nama Orangtua            : Ikmal Pratama (L)
  2. Usia Orang Tua            : 31 tahun
  3. Kategori                       : Bukan Perokok, Pekerja dalam Ruangan
  4. Nama anak                  : Reihan Pratama (L) ->Nama Tertanggung
  5. Usia Anak                    : 6 tahun
  6. Tanggal pengajuan      : 1 Juni 2009
  7. Premi Bulanan             : Rp. 500,000-
  8. Lama Menabung         : 10 tahun
  9. Alokasi Investasi         : PRUlink Rupiah Equity Fund

Manfaat yang didapat :


  1. PRUassurance account Plus (Asuransi Jiwa)                                     : Rp.120.000.000
  2. PRUpersonal accident death & disablement (Asuransi Kecelakaan)   : Rp.60.000.000              
  3. PRUhospital & surgical (Asuransi Kesehatan/Rumah Sakit)              : Type B
  4. PRUparentpayor 33 (Asuransi Perlindungan Tabungan)                    : Rp.6.000.000/Tahun

Manfaat :

1) Nilai Investasi :



Manfaat Asuransi Untuk Anak: 


PRUassurance account plus (Asuransi Jiwa):  Jika Reihan Pratama (anak) mendapat Resiko Meninggal Dunia sebelum usia 99 tahun menerima Rp. 120.000.000 plus Nilai Investasi
(jika ada)
PRUpersonal accident death & disablement (Asuransi Kecelakaan): Jika Reihan Pratama (anak) mendapat cacat Total dan Tetap sebelum usia 60 tahun
menerima Rp. 60.000.000 plus Nilai Investasi (jika ada)
PRUhospital & surgical (Asuransi Kesehatan/RumahSakit): Jika Reihan Pratama (anak) harus di rawat dirumah sakit, mendapat  Santunan Rawat Inap Type B(max. Usia 75 tahun)




Manfaat Asuransi Untuk Orang Tua:

PRUparentpayor 33 (Asuransi Perlindungan Tabungan) : Jika Ikmal Pratama (orang tua) memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, Maka PRUDENTIAL akan membayarkan Premi berkala dan PremiPRUSaver hingga Reihan Pratama (anak) berusia 25 tahun (sebesar Rp.500.000/bulan atau Rp. 60.000.000/thn).





Dana Pensiun Prudential Anda 

Contoh Ilustrasi Tabungan Pensiun Anda :



Nama Tertanggung     : Amir  (L)
Usia Tertanggung       : 27 tahun
Tanggal pengajuan     : 1 Juni 2009
Kategori                      : Bukan Perokok, Pekerja dalam Ruangan
Menabung                  : Rp. 500,000-/bulan
Lama Menabung       : 10 tahun
Alokasi Investasi       : PRUlink Rupiah Equity Fund

Manfaat yang didapat :
  1. PRUassurance account Plus (Asuransi Jiwa)                                                                 : Rp.60.000.000
  2. PRUpersonal accident death & disablement (Asuransi Kecelakaan)       : Rp.60.000.000
  3. PRUcovercrisisbenefit34 (Asuransi Penyakit kritis)                                                   : Rp.60.000.000
  4. PRUhospital & surgical (Asuransi Kesehatan/Rumah Sakit)                         : Type B
  5. PRUparentpayor 33 (Asuransi Perlindungan Tabungan)                                            : Rp.6.000.000/Thn


Manfaat :
1) Nilai Investasi :

Usia 
36 Tahun = Rp.     64.802.000  (lama menabung 10 tahun)
Usia 46 Tahun = Rp.   199.407.000
Usia 
56 Tahun = Rp.   703.766.000
Usia
 
66 Tahun =  Rp 2.679.825.000Tingkat hasil investasi yang digunakan kriteria tinggi 15%
Tanpa ada penarikan dana sebelumnya

2) Manfaat Asuransi

- Resiko Meninggal Dunia atau cacat Total dan Tetap sebelum usia 60 tahun
menerima Rp.120.000.000 plus Nilai Investasi (jika ada)
- Resiko 
Meninggal Dunia atau cacat Total dan Tetap sebelum usia 99 tahun
menerima Rp.60.000.000 plus Nilai Investasi (jika ada)
- Jika pak Ali memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis sampai pak Ali
berusia 65 tahun Pak Ali menerima Rp. 60.000.000 tanpa mengurangi UP PAA
- Pak Ali menerima  Santunan Rawat Inap dan ICU Type B
(max. Usia 65 tahun)
- Jika pak Ali memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis sampai usia
65 tahun, Maka PRUDENTIAL akan membayarkan Premi berkala dan Premi
PRUSaver hingga usia 65 tahun (sebesar Rp.500.000/bulan atau
Rp. 60.000.000/tahun).

Sekarang mari kita bandingkan jika kita menabung di Bank :


Untuk Anda yang ingin memesan Polis Prudential, Anda bisa melakukannya dengan cara mengirim SMS dengan format : PolisPRU_Nama Anda ke 08174724005.03615533657 Pin 22BB224B Saya akan menghubungi kembali Anda.Atau jika Anda ingin mendapatkan Informasi lebih detail tentang Tabungan Prudential, Anda bisa langsung telepon Saya : Ali riza Wakid di 08174724005 (Jam Kerja 09.00-17.00).

Untuk anda yang tinggal di wilayah Denpasar atau Badung, bisa langsung bertemu dengan saya. Tapi diluar Denpasar atau Badung, Polis Prudential akan di pesan secara online.

PRODUK PRUDENTIAL

Berikut adalah beberapa produk kami:

PRUlink Assurance Account Plus (PAA Plus)


Apakah PRUlink assurance account plus?
Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus keuntungan berinvestasi dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan  Anda.
Manfaat PRUlink assurance account plus:
1. Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit)
2. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
3. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat
4. Dapat melakukan penambahan premi (top up) setiap saat
5. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
6. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
7. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak
Asuransi Tambahan
Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan pada produk PRUlink assurance account plus, guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda:
PRUcrisis cover 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis.
PRUcrisis cover benefit 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
PRUpersonal accident death
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUpersonal accident death & disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
PRUhospital & surgical
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse waiver 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse payor 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUparent payor 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
33 penyakit kritis seperti yang dimaksud di atas meliputi semua yang tercantum dalam bagian “Penyakit-penyakit Kritis” di halaman “Produk”, kecuali “Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner”.


33 Sakit Kritis Dewasa Yang Dicover Prudential

Berikut 33 Macam Penyakit Kritis Dewasa YANG DICOVER OLEH PRUDENTIAL :

1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.

4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.

7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.

8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

9. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).

10. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

11. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnose

12. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

13. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.

14. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

15. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

16. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.

17. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.

18. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.

19. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.

20. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

21. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).

22. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.

23. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

24. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

25. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).

26. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahunyang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus : - – penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.

27. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut : -infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dantertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.

28. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

29. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

30. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.

31. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.

32. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini – terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasanKondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
33. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
= Kami Akan Memberikan Ilustrasi Yang Sesuai Dengan Kondisi Anda =
= 08174724005 / 03615533657 =
PIN 22BB224B
= riza_prudential@yahoo.com


PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)



Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Apakah PRUsyariah?
Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account.
Produk ini sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Manfaat PRUlink syariah assurance account :
• Manfaat pertanggungan meninggal (Death Benefit)
• Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
• Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
• Dapat melakukan penambahan kontribusi tabungan (top-up) setiap saat
• Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
• Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
• Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
Asuransi Dasar pertanggungan meninggal PRUlink syariah
Manfaat meninggal dan cacat tetap total yang diberikan jika Peserta Utama meninggal sebelum atau sama dengan usia 99 tahun, diberikan sebesar manfaat asuransi PAAsyariah dan nilai tunai.
12 Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah
PRUcrisis cover syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.
PRUcrisis cover benefit syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
PRUpersonal accident death syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUpersonal accident death & disablement syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUmed syariah
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
PRUhospital & surgical syariah
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
PRUwaiver syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUpayor syariah 33Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse waiver syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse payor syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUparent payor syariah 33Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUlink term syariah
Manfaat tambahan uang pertanggungan meninggal selain asuransi dasar, yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:

PRUlink Investor Account (PIA)



PRUlink Investor Account (PIA)
Produk Asuransi Jiwa Yang dikaitkan dengan Investasi
PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Manfaat Asuransi pada PRUlink Inves
tor Account (PIA):
1. Manfaat Meninggal
2. Manfaat Cacat Tetap & Total
PRUlink Investor Account (PIA) me
miliki 5 jenis dana investasi yang bisa dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink Rupiah Managed Fund
2. PRUlink USD Fixed Income Fund
3. PRUlink Rupiah Equity Fund
4. PRUlink Rupiah Fixed Income
Fund
5. PRUlink Rupiah Cash Fund
Ketentuan Umum pada PRUli
nk Investor Account (PIA):
1. Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan US$
2. Usia masuk mulai 1 tahun hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
3. Pembayaran premi sekali bayar k
arena PIA lebih menitikberatkan pada investasinya
4. Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat tetap total
5. Minimum premi : Rp.12 juta/US$ 1,500 dan tidak ada maksimal premi
Flyer PIA
Untuk penjelasan dan informasi la
in serta ilustrasi, hubungi: 08174724005 / 03615533657 / PIN 22BB224B




Ikut sertakan putra-putri kesayangan Anda dalam program ini, maka:
Manfaat yang akan diperoleh:Santunan uang gedung (SD,SMP,SMP,Kuliah)
Garansi setoran
Apabila orang tua mengalami sakit kritis/meninggal, maka tidak perlu menyetor lagi tiap bulannya. Sebagai gantinya PRUDENTIAL akan mengisikan tabungan sampai anak berusia 25 th)
Gratis perawatan untuk kesehatan anak:
fasilitas Rawat inap, ICU, Tindakan operasi
Investasi dengan Bunga Tinggi
Santunan meninggal,…dan aneka manfaat lainnya
Kemudahan-kemudahan:
Bebas menentukan besar dana tabungan dan lama menabung
Bebas menentukan periode menabung (bulanan, triwulan, semester, tahunan)
Bebas menambah dan menarik dana
Bebas switching dana investasi
Bebas dan Mudah dalam penyetoran (Tunai, ATM, Kartu Kredit, Auto Debet) melalui Bank BCA,BII,Permata,LIPPO, ABN Amro
Transparan dalam penyampaian saldo (rekening koran bulanan)
Selagi masih sehat,…
Menabung dari sekarang untuk masa depan putra-putri Anda
Hubungi:
08174724005
riza_prudential@yahoo.com
PIN 22BB224B
== Kami Akan Memberikan Ilustrasi Yang Sesuai Dengan Kondisi Anda dan Putra-Putri Anda ==
Sahabat semua,
Terima kasih atas kunjungan Anda ke situs safir78.
Saya akan memberikan ilustrasi yang tepat dan cocok untuk Anda.
Untuk itu saya membutuhkan beberapa data (sesuai KTP),
Nama + tgl Lahir Ayah:
Nama + tgl Lahir Ibu:
Nama + tgl Lahir Anak :
Status merokok Ayah dan Ibu: ya/tdk
Perkiraan kemampuan menabung:  (Contoh: Rp500 ribu)
Alamat lengkap:
Telp/HP:
Pekerjaan ayah + Ibu:

Saya sangat terbantu untuk mengetahui kebutuhan manfaat apa yang tepat dengan menghubungi/menelpon saya di :08174724005 dan email: www.riza_prudential@yahoo.com


TABUNGAN HAJI



TABUNGAN HAJI
Tabungan Haji ini merupakan paket Investasi + Proteksi yang berbasis syariah dan dikelola secara syariah dibawah pengawasan DSN (Dewan Syariah Nasional).
Produk ini telah dirancang dan sangat cocok bagi Anda maupun anggota keluarga Anda yang ingin menabung sedini mungkin untuk menunaikan ibadah haji, sehingga dengan Pru Syariah ini insya Allah dapat mewujudkan cita-cita anda untuk menunaikan Rukun Islam yang kelima tersebut dengan hanya menyisihkan beberapa rupiah penghasilan kita setiap bulannya.
Manfaat yang Anda dapatkan:
Biaya untuk Ibadah Haji
Perlindungan Kesehatan Lengkap
Perkindungan Sakit kritis
Perlindungan Cacat Tetap Total
Santunan Meninggal Dunia
Garansi Bebas Menabung
Perlindungan Pasangan maupun Anggota Keluarga
dan manfaat-manfaat lainnya.
Kemudahan-kemudahan:
Bebas menententukan besar dan lamanya menabung
Bebas  penambahan maupun menarik tabungan
Bebas  menentukan jenis & porsi investasi
Bebas dan mudah dalam pembayaran setoran baik melalui Setor Tunai, ATM, Auto debet, Credit card, dll)
Untuk Informasi Lebih lanjut, Hubungi:
Ali Riza Wakid
08174724005
03615533657
riza_prudential@yahoo.com
arabianjah_rasta@yahoo.com
Sertakan data Anda:
  • Nama (Sesuai KTP)
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Pekerjaan
  • Alamat (Sesuai KTP)
  • Jumlah menabung
  • No Telepon
  • E-mail
KAMI AKAN SEGERA MENGHUBUNGI ANDA
Ternyata, ada banyak cara untuk bisa naik haji. Jangan berkilah belum mampu sedangkan haji hanya diwajibkan untuk yang mampu. Tetapi mampukanlah diri Anda untuk memenuhi panggilan Allah ke rumah-Nya dengan menguatkan niat, menyempurnakan ikhtiar, insya Allah naik haji bukan cuma impian lagi.
Jika anda memiliki niat dan keinginan yang kuat untuk mempersiapkan dana haji baik untuk anda sendiri, isteri, orang tua, atau keluarga yang dicintai, silahkan menghubungi saya:
Ali Riza Wakid
08174724005 atau 03615533657 Pin 22BB224B
riza_prudential@yahoo.com
arabianjah_rasta@yahoo.com
Saya akan membuatkan sebuah proposal PRU Syariah yang spesifik untuk anda sesuai tujuan mulia anda untuk menunaikan Ibadah Haji.